diposkan pada : 20-05-2024 12:08:47

Lingkup keselamatan pasien sesuai dengan Permenkes Nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit meliputi :

1. Asesmen risiko

2. Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien.

3. Pelaporan dan analisis insiden.

4. Belajar dari insiden

5. Tindak lanjutnya dan implementasi solusi

Berikut akan diuraikan setiap item :

1. Asesmen risiko

• Risiko merupakan bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang

akan datang.

• Assesmen/penilaian risiko yang dilakukan merupakan proses yang dilakukan dalam rangka menilai tentang luasnya risiko yang dihadapi

dalam pelayanan keperawatan, kemampuan mengontrol frekuensi dan dampak risiko yang akan terjadi.

• Program Asesmen Tahunan

2. Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien.

• Identifikasi risiko adalah usaha mengidentifikasi situasi yang dapat menyebabkan cedera, tuntutan atau kerugian secara finansial.

Identifikasi akan membantu langkah-langkah yang akan diambil manajemen terhadap risiko tersebut.

• Instrumen yang dapat digunakan dalam identifikasi yang berhubungan dengan risiko pasien antara lain :

1) Laporan Kejadian (KTD, KNC, KTD dan Kejadian Sentinel)

2) Review Rekam Medik (Penyaringan Kejadian untuk memeriksa dan mencari penyimpangan-penyimpangan pada praktik dan prosedur).

3) Pengaduan (Complaint) pelanggan atau melalui survey kepuasan pelanggan / pasien.

4) Survey / Self Assesment, dan lain-lain

3. Pelaporan dan analisis insiden

• Pelaporan insiden keselamatan pasien merupakan suatu sistem untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan pasien, analisis

dan solusi untuk pembelajaran. Insiden yang terjadi di Unit Kerja RS dicatat dan dilaporkan ke Komite/ Panitia/ Komite/ Panitia/ Tim Keselamatan Pasien RS.

• Komite/ Panitia /Tim ini akan menganalisis akar penyebab masalah untuk memperoleh rekomendasi dalam rangka mengatasi masalah.

• Rekomendasi disampaikan ke Pimpinan RS untuk dilakukan tindak lanjut.

• Pimpinan RS bertanggung jawab untuk melaporkan insiden dan hasil solusi masalah kepada Dinas Kesehatan Kab / Kota untuk dilaporkan

secara berjenjang.

4. Belajar dari insiden Keselamatan pasien yang dikembangkan RS berorientasi pada pembelajaran dari kesalahan yang terjadi dan solusi yang

diperoleh melalui analisis akar penyebab masalah

5. Tindak lanjutnya dan implementasi solusi. Rekomendasi solusi masalah yang diperoleh melalui analisis akar masalah dilaksanakan dalam

rangka peningkatan keselamatan pasien dan mencegah kejadian yang sama berulang.